TotalHash
ID
Buka di Telegram

Pajak crypto di Indonesia: tarif terbaru dan cara melaporkannya

6 menit baca

Pajak crypto di Indonesia berubah beberapa kali sejak 2022. Awalnya PMK 68/2022 mengenakan PPh final dan PPN kecil di setiap transaksi. Mulai 1 Agustus 2025, PMK 50/2025 mengubah aturannya seiring perpindahan pengawasan ke OJK: aset kripto diperlakukan sebagai aset keuangan digital, PPN atas penyerahan kripto tidak lagi dipungut, dan tarif PPh final disesuaikan. Panduan ini merangkum tarif yang berlaku, perbedaan exchange lokal dan luar negeri, pajak airdrop, staking, dan penambang, cara melapor di SPT lewat Coretax, serta contoh hitungan.

Artikel ini informasi umum, bukan konsultasi pajak. Aturan pajak kripto bisa berubah. Cek ketentuan terbaru di situs DJP atau tanyakan kepada konsultan pajak.

Aturan yang berlaku: dari PMK 68/2022 ke aturan terbaru

AspekPMK 68/2022PMK 50/2025
Status kriptoKomoditas, diawasi BappebtiAset keuangan digital, diawasi OJK
PPNDipungut kecil per transaksiTidak dipungut atas penyerahan kripto
PPh final exchange lokal0,1%0,21%
PPh final exchange luar negeri0,2%1%

Status hukum kripto secara umum: crypto legal di Indonesia.

PPh final saat jual di exchange lokal dan luar negeri

PPh final dipotong dari nilai transaksi penjualan, bukan dari keuntungan. Jika Anda menjual di exchange lokal yang berizin, pajaknya dipungut langsung oleh exchange. Jika Anda bertransaksi melalui exchange luar negeri, tarifnya lebih tinggi dan pemenuhan kewajibannya bisa menjadi tanggung jawab Anda sendiri. Itu salah satu alasan memilih platform berizin: aplikasi crypto terdaftar di OJK.

Pajak airdrop, staking, dan hadiah kripto

Token yang Anda terima dari airdrop, staking, atau hadiah game pada dasarnya adalah tambahan kemampuan ekonomis, sehingga dapat diperlakukan sebagai penghasilan sesuai ketentuan umum PPh. Saat token itu dijual di exchange, PPh final atas penjualan juga berlaku. Catat tanggal, jumlah, dan nilai rupiah saat Anda menerimanya. Tanpa catatan ini, sulit membuktikan nilai perolehan ketika diminta penjelasan oleh petugas pajak, dan Anda bisa kesulitan menyusun daftar harta di SPT.

Pajak penambang kripto

Penambang kripto diperlakukan berbeda dari trader. Penghasilan dari menambang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, dan aturan terbaru menyesuaikan perlakuan PPN atas jasa verifikasi transaksi. Jika Anda menambang secara rutin, sebaiknya konsultasikan pembukuan dan kewajiban PPN dengan konsultan pajak.

Bagaimana jika rugi?

Karena PPh final dihitung dari nilai penjualan, kerugian tidak mengurangi pajak yang sudah dipotong dan tidak bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya. Itu sebabnya trading yang sangat sering bisa menghabiskan banyak biaya pajak dan komisi, bahkan saat hasilnya impas.

Cara melaporkan aset kripto di SPT lewat Coretax

  1. Masuk ke Coretax DJP dan buka konsep SPT Tahunan.
  2. Laporkan aset kripto yang Anda miliki pada akhir tahun di daftar harta, dengan nilai perolehan.
  3. Laporkan penghasilan dari penjualan yang sudah dipotong PPh final di bagian penghasilan final.
  4. Simpan bukti potong atau laporan transaksi dari exchange.

Jika Anda juga punya penghasilan freelance, lihat pajak penghasilan freelance.

Contoh hitungan

Anda menjual USDT senilai Rp10.000.000 di exchange lokal. PPh final 0,21% berarti sekitar Rp21.000 dipotong, terlepas dari untung atau rugi. Gunakan kalkulator di bawah untuk melihat untung rugi sebelum pajak; harga USDT dalam rupiah: USDT ke rupiah, kalkulator lain: kalkulator crypto.

Koin yang dibeli

…

Nilai saat dijual

…

Untung atau rugi

…

Imbal hasil (ROI)

…

Harga impas

…

Ubah kolom mana pun untuk mencoba skenario Anda.

Belajar kripto tanpa transaksi

TotalHash adalah game mining gratis di Telegram. Tugas memberi sedikit USD₮ dan GRAM ke dompet TON. Tanpa deposit dan tanpa janji penghasilan.

Game gratis di Telegram.

Buka TotalHash

Jawaban singkat

Berapa pajak kripto di Indonesia?

Sejak 1 Agustus 2025 PPh final 0,21% di exchange lokal dan 1% di exchange luar negeri, tanpa PPN atas penyerahan kripto.

Apakah pajak dihitung dari keuntungan?

Tidak, PPh final dipotong dari nilai transaksi penjualan.

Apakah airdrop kena pajak?

Token airdrop dapat diperlakukan sebagai penghasilan, dan penjualannya juga kena PPh final.

Bagaimana melaporkan kripto di SPT?

Laporkan aset kripto di daftar harta dan penghasilan final di Coretax DJP.